Risiko adalah suatu dampak dari ketidakpastian pencapaian tujuan yang terjadi akibat dari penyimpangan yang diharapkan baik bersifat positif dan/atau negatif. Ketidakpastian tersebut merupakan keadaan dimana terdapat kekurangan informasi terkait dengan pemahaman atau pengetahuan tentang suatu peristiwa, konsekuensi atau kemungkinannya. Pencapaian tujuan yang dimaksud antara lain tujuan keuangan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan yang dapat ditetapkan pada tingkat yang berbeda yaitu diseluruh organisasi proyek, produk, proses, dan strategis (ISO 31000, 2018). Sedangkan manajemen adalah suatu proses merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, serta mengendalikan sumber daya, antara lain: manusia, keuangan, material, atau informasi guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan (Robbins & Coulter, 2012).
Sementara itu manajemen risiko adalah suatu proses yang dilakukan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, serta mengelola risiko terkait dengan suatu organisasi atau kegiatan. Hal ini dilakukan dengan mengembangan strategi pengelolaan risiko yang tepat dan memaksimalkan peluang yang ada (Bodnar, Hopwood, & Pope, 2018). Berdasarkan Permen PANRB No.43 Tahun 2021 tentang Manajemen Risiko mendefinisikan Manajemen risiko sebagai serangkaian kegiatan terencana dan terukur untuk mengelola dan mengendalikan risiko yang berpotensi mengancam keberlangsungan dan pencapaian tujuan organisasi. Selanjutnya sebagai bentuk tindak lanjut, Kementerian PUPR juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04/SE/M/ 2021 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian PUPR, dimana pada SE ini manajemen risiko didefinisikan sebagai suatu proses mengidentifikasi, menilai, mengelola, dan mengendalikan peristiwa atau situasi potensial guna memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tujuan organisasi.
Dalam sebuah organisasi, risiko selalu hadir dan perlu dikelola dengan baik agar organisasi dapat mencapai tujuannya, maka untuk memenuhi hal tersebut perlu diterapkan sistem pengendalian internal (built in controls) dalam manajemen risiko. Kementerian PUPR sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum di seluruh Indonesia, tentunya harus menghadapi berbagai risiko terkait dengan proyekproyek pembangunan yang dilaksanakan. Hal tersebut dilatarbelakangi dengan:
- Kompleksitas proyek yang tinggi yaitu proyek-proyek yang dikelola oleh Kementerian PUPR sangat kompleks dan melibaikan berbagai aspek antara lain: teknis, keuangan regulasi, hukum, dan kebijakan, maka risiko yang muncul pada setiap proyek sangat kompleks dan beragam.
- Sumber daya manusia yang beragam yaitu keterlibatan berbagai pihak seperti karyawan, kontraktor, pemangku kepentingan, dan lain sebagainya yang memiliki latar belakang yang berbeda-beda, sehingga manajemen risiko penting untuk menghindari kesalahan dalam pengelolaan proyek.
- Tuntutan masyarakat yang tinggi yaitu masyarakat memiliki ekspektasi yang tinggi terhadap pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang dilakukan oleh Kementerian PUPR, oleh karena itu menimbulkan dampak yang besar pada kepercayaan masyarakat.
- Keterbatasan anggaran, Kementerian PUPR memiliki keterbatasan anggaran dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan, sehingga penting untuk meminimalkan risiko kelebihan anggaran dan memastikan agar proyek dapat selesai sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Kemampuan Manajemen Risiko saat ini telah menjadi salah satu ukuran kemampuan pemimpin dalam mengelola organisasinya. Pemimpin perlu mengembangkan strategi pengelolaan risiko yang tepat. Risiko bukanlah sesuatu yang harus dihindari, namun perlu dihadapi dengan pengelolaan yang baik sehingga organisasi dapat mencapai tujuannya.
Pemimpin Eselon I atau Pejabat Tinggi Madya dituntut tidak hanya mampu melaksanakan Manajemen Risiko pada level unit organisasi, tetapi juga dituntut untuk juga mampu menetapkan kebijakan manajemen risiko, menetapkan pedoman pelaksanaan manajemen risiko, menerapkan selera Manajemen Risiko dan kriteria risiko yang berlaku, melakukan pengendalian penerapan kebijakan Manajemen Risiko, serta memastikan efektifitas proses manajemen risiko di lingkungan Kementerian PUPR. Berkaitan dengan hal tersebut, seorang pemimpin Eselon I perlu membekali dirinya dengan pengetahuan teoritis dan praktis tentang manajemen risiko.
PUSBANGKOM MANAJEMEN - 2023 (PUPR)
Komentar
Posting Komentar